Mutasi Jabatan Perangkat Desa Mojotrisno

30 September 2021
Lina
Dibaca 309 Kali
Mutasi Jabatan Perangkat Desa Mojotrisno

Kepala Desa Mojotrisno (NANANG SUGIARTO) melakukan mutasi jabatan perangkat desa Mojotrisno setelah berkonsultasi dan mendapat Persetujuan Camat Mojoagung (AMINATUR ROKHIYAH, SE, M.Kp) Nomor 145/1109/415.65/2021 tertanggal 25 September 2021

Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan guna untuk memaksimalkan kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan menimbang kemampuan serta kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 

Berdasarkan SK Kepala Desa Mojotrisno Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2021 tentang Mutasi Jabatan, maka dilaksanakan peralihan posisi jabatan dengan melakukan proses Mutasi Perangkat Desa Mojotrisno sebagai berikut :

  1. SATYA HUSADA WIRJAWAN dari jabatan lama Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Kepala Dusun Ngemplak Desa Mojotrisno.
  2. SITI NURZA'IDAH dari jabatan lama Kepala Dusun Ngemplak menjadi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Mojotrisno.
  3. KARIONO dari jabatan lama Kepala Urusan Umum dan Perencanaan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Mojotrisno.

Dengan dilaksanakannya Mutasi Perangkat Desa Mojotrisno diharapkan dapat meningkatkan kinerja perangkat Desa Mojotrisno dan juga sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas tugas pelayanan di Desa Mojotrisno  kedepannya.